oleh

Mau Beli Nopol Cantik, Gampang Diatur

image_pdfimage_print

Kabar6-Pada 6 Januari 2017 lalu pemerintah secara resmi telah memberlakukan peraturan terbaru penerimaan Negara sektor non pajak, bagi pelayanan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor yang diberlakukan di seluruh Kantor Samsat di Indonesia.

Pemberlakuan tarif tersebut tertuang dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Pemerintah Bukan Pajak (PNBP).

Khusus Pelayanan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau yang lebih populer dengan Nomor cantik pada kendaraan bermotor secara resmi saat ini telah dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan tesebut.

Berikut ini daftar tarif penerbitan NRKB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta

– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

– Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta

– Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta

– Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta (ntmc/z)

 

Print Friendly, PDF & Email