oleh

Masyarakat Banten Mulai Tertarik Gunakan Kendaraan Listrik, Ini Daftarnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Ditengah kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik, ada ratusan masyarakat di Banten, khususnya wilayah hukum Polda Banten yang telah menggunakan mobil dan motor listrik.

“Ada 127 unit kendaraan bermotor bertenaga baterai yang terdaftar, kendaraan campuran,” kata Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara, Kamis (29/09/2022).

Perlakuan terhadap pemilik kendaraan listrik sama dengan konvensional, tidak ada keistimewaan. Hanya saja, untuk plat nomor kendaraan, diberi tanda biru sebagai pembeda.

“Di tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nya ada garis biru, untuk kendaraan listriknya,” terangnya.

Perlu diketahui Presiden Jokowi telah meneken instruksi presiden (inpres) penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional perorangan atau instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan itu tertuang dalam Inpres nomor 7 tahun 2022. Instruksi itu keluar pada 13 September 2022 lalu.

**Baca juga: Polres Serang Bongkar Transaksi Upal, 5 Tersangka Diamankan

Kementrian perindustrian (Kemenperin) yang mendapatkan tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pada tahun 2025, jumlah KBLBB di Indonesia ditargetkan mencapai 400 ribu unit atau 25 persen dari total produksi kendaraan bermotor roda empat yang akan mencapai 1,6 juta unit.

Kemudian di tahun 2035, Kemenperin menargetkan produksi 1 juta KBLBB roda empat dan 3,22 juta roda dua. Target tersebut diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menurunkan emisi CO2 hingga 12,5 juta barel pers 4,6 juta ton untuk roda empat dan 4 juta barel pers 1,4 juta ton CO2 untuk kendaraan roda dua.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email