oleh

Masuk Prolegda, 17 Raperda Akan Dibahas di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) akan dibahas bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama DPRD setempat pada tahun anggaran 2019.

Dari 17 Raperda tersebut, 14 di antaranya merupakan usulan dari Pemkab Tangerang yaitu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023, Raperda tentang sistem online pajak, Raperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang kerjasama pengolahan sampah dengan badan usaha, Raperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengolahan sampah dan lumpur tinja, Raperda tentang penetapan hari jadi Kabupaten Tangerang, Raperda tentang pariwisata, Raperda tentang pemberdayaan masayarakt wilayah industri, Raperda tentang perusahaan daerah air minum tirta kerta raharja, Raperda tentang perusahaan daerah pas ar niaga kerta raharja, Raperda tentang PT LKM Arta kerta raharja, dan Raperda tentang PT mitra kerta raharja. Sedangkan, tiga Raperda usulan inisatif DPRD Kabupaten Tangerang yaitu, Raperda tentang investasi non permanen terhadap fasilitas dana bergulir untuk UMKM, Raperda tentang rumah susun, dan Raperda tentang penangulangan bencana.

Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum pada Biro Hukum Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan, 17 Raperda yang digodok ke dalam Prolegda telah dibahas oleh Pemkab Tangerang bersama dengan DPRD Kabupaten Tangerang. Sejumlah Raperdapun telah masuk ke dalam pembahasan di rapat paripurna dan akan menjadi Perda tahun 2019.

“Ini (17 Raperda-red) sudah tertuang ke dalam nota kesepahaman antara Pemkab Tangerang dengan DPRD. Tahun ini, akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda,” kata Desyanti kepada wartawan saat ditemui di ruangan, Jumat (15/3/2019).

Desyanti menyatakan, pihaknya akan kembali menetapkan Prolegda untuk tahun berikutnya yang direncanakan pada September mendatang. Penetapan Prolegda itu, katanya, berbarengan dengan penyusunan APBD tahun 2020. Dalam penetapan Prolegda tahun berikutnya, Desyanti menegaskan, tidak semua usulan Raperda akan dimasukan ke dalam Prolegda, karena akan ada penyaringan Raperda yang memang dianggap urgent dan berdampak luas bagi masyarakat serta tidak cacat hukum.

“Kita susun sebelum anggaran APBD 2019, karena pembahasan Raperda tergantung juga dengan perencanaan keuangan dan lain-lain,” ujarnya.**Baca Juga: Aktivitas Galian Tanah di Cileles Kembali Beroperasi.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi mengatakan, penetapan raperda tahun 2019 diharapkan lebih meningkat dari sebelumnya. Meskipun capaian tahun 2018 cukup bagus.

“Tahun 2019 ada 17 Raperda yang merupakan usulan baru, tiga di antaranya usulan DPRD,” kata Sumardi melalui telepon.

Sumardi berharap, aturan yang akan ditetapkan nantinya bisa dipatuhi bersama serta harus ada pengawalan penuh dalam merealisasikannya. Sehingga tidak menjadi pajangan, namun memiliki dampak nyata dalam pembangunan daerah.

“Harus berdampak positif pada masyarakat, baik dalam perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email