oleh

Masuk Dalam Ranah Principal, Putusan BPSK Tangsel Molor Seminggu

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) antara notaris muda Fransiska Pamungkasari melawan Merdeka Ronov yang merupakan KSO Intermark, kembali di gelar di kantor pusat pemerintahan Tangsel, Maruga, jalan Pamulang 2, Serua, Ciputat, kota Tangsel, Jumat (21/9/2018).

Fransiska mengatakan bahwa sidang sudah masuk dalam hal yang principal, namun pihak tergugat Merdeka Ronov yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur/9, kelurahan Rawa Mekarjaya, Serpong, pada saat itu tidak dapat memberikan keputusan gugatan.

“Di depan saya, hakim BPSK mengatakan, dan bertanya kepada pihak Merdeka Ronov untuk segera mengambil keputusan. Tapi yang hadir pada saat itu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, akhirnya sidang tersebut terpaksa di undur minggu depan oleh hakim,” jelasnya.

Fransiskapun menambahkan keputusan apapun yang di berikan oleh hakim BPSK Tangsel, dia akan menerimanya. **Baca juga: Kasus Konsumen Apartemen Intermark, Masuk Episode Terakhir Putusan BPSK Tangsel.

“Saat ini, apapun keputusannya saya terima. Dan hak saya juga untuk mengajukan banding bila putusan tersebut merugikan saya,” ungkapnya. (Adt)

Print Friendly, PDF & Email