oleh

Massa Segel PT Nandi Kencana di Tangerang

image_pdfimage_print
Massa yang menduduki PT Nandi Kencana.(din)

Kabar6-Puluhan massa, menduduki serta menyegel PT Nandi Kencana yang berlokasi di kawasan industri Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (1/3/2016), malam tadi.

Penyegelan pabrik kayu yang berlangsung sekira Pukul 21.00 Wib ini, bermula dari adanya sengketa hukum antara Boy Ranti dengan Nari Taka Maemoto, dimana keduanya diketahui masing- masing sebagai pemilik PT Traya Suko Industri (TSI).

Taka Akira, kuasa dari Nari Taka Maemoto, melalui kuasa hukumnya, Reandy Kalitauw mengatakan, perkara atas lahan seluas 4 hektar, berikut bangunan gedung dan mesin tersebut, bergulir sejak tahun 1996 silam.

Seiring berjalannya waktu, yakni pada tahun 2000, Nari Taka Maemoto (Penggugat), kemudian dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung (MA), dengan petikan putusan bernomor 3295 K/PDT/1996, tertanggal 11 Oktober tahun 2000.

“Boy Ranti (Tergugat), dinyatakan kalah dalam perkara itu. Lalu, secara diam- diam, dia menjual tanah, berikut bangunan dan semua mesin milik PT TSI ke Christianto Noviadji Johan, selaku pemilik PT Nandi Kencana yang kini menguasai pabrik itu. **Baca juga: Pengrajin Kue Keranjang di Tangerang Mulai Banjir Order.

Merujuk pada Putusan MA tersebut, kata Reandy, saat ini pihaknya mengambil alih secara paksa dari tangan Christianto (pemilik PT Nandi Kencana). **Baca juga: Warga Sebut Juru Parkir Liar di Kota Tangerang Meresahkan.

Pasalnya, Christianto, dianggap tak memiliki hak secara sah atas lahan yang dikuasainya tersebut. **Baca juga: Tim Gabungan “Obok-obok” Lapas Wanita Tangerang.

“Klien kami adalah pemilik sah dari lahan itu. Jadi, mulai hari ini, kami duduki dan ambil alih pabrik itu. PT Nandi Kencana, tak punya hak untuk menguasi pabrik ini,” ungkap Reandy, kepada Kabar6.com, malam tadi.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, kabar6.com masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Nandi Kencana. Hingga kini, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi terkait persoalan itu.(din)

Print Friendly, PDF & Email