oleh

Masih Zona Orange, Pelaksanaan Salat Tarawih di Kabupaten Tangerang Tetap Dilaksanakan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Meski masuk dalam zona orange penyebaran Covid-19, sejumlah masjid atau mushola di Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan salat tarawih. Dalam penerapannya, pihak Dewan Kemakmuran Masjid atau Mushola (DKM) pun menerapkan jaga jarak antar jemaah.

Salah satunya di Masjid Agung Al-Amjad, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terpantau petugas menerapkan jaga jarak antar jemaah sekitar satu meter.

Petugas DKM, Rahmat mengatakan, penerapan jaga jarak sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang tentang pelaksanaan ibadah di bulan ramadan dalam masa pandemi Covid-19.

“Kita terapkan jaga jarak, untuk lokasi ibadahnya, kita gunakan area dalam dan halaman masjid dan untuk setiap jemaah kita wajibkan pakai masker,” katanya, Senin, 12 April 2021.

Namun, dalam pelaksanaannya itu, tidak ada proses pengecekan suhu dan juga pemberian hand sanitizer pada para jemaah yang datang atau hendak masuk ke masjid. Sementara itu, untuk pelaksanaan salat tarawih tetap dilakukan 23 rakaat termasuk witir.

**Baca juga: Bupati Tangerang Pimpin Rapat LKS Tripartit Bersama Serikat dan Pengusaha

“Untuk rakaatnya, tetap kita laksanakan seperti biasa, namun untuk tahun ini tidak ada ceramah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1442 Hijriyah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Salah satu aturannya terdapat pada penerapan salat tarawih.(vee)

Print Friendly, PDF & Email