oleh

Masih Dibawah Umur, 4 Pelaku Kekerasan Remaja di Serpong Tak Ditahan Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 pelaku kekerasan, terhadap seorang remaja berinisial MZA (16) yang terjadi di Serpong, beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, 4 pelaku yang telah diperiksa, saat ini tidak ditahan karena masih dibawah umur.

“Mereka (4 pelaku, red) tidak ditahan karena masih dibawah berumur 14 tahun, dan masih proses lidik,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, 4 pelaku yang telah dilakukan pemeriksaan tidak diamankan di Polres Tangsel. Saat pemeriksaan, keempat pelaku itu dihadirkan Ketua RT setempat dan orang tua para pelaku.

“Mereka 4 orang yang sedang diperiksa tidak diamankan. Mereka dihadirkan oleh Ketua RT dan didampingi orangtua masing-masing,” tutupnya.

**Baca juga: Soal Kekerasan Remaja di Serpong, Polisi Akan Periksa 8 Pelaku

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap kronologis kasus kekerasan terhadap remaja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bermula dari kegiatan game online. MZ, 16 tahun, warga Kampung Jaletreng, Serpong, lidah dan tangannya disunduti rokok oleh teman-teman sebaya.

“Hendak begadang pada saat begadang itu, mereka ingin bermain game online, yaitu secara tim,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra, Kamis (19/5/2022).(eka)

Print Friendly, PDF & Email