oleh

Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang-Longsor Lebak Diperpanjang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor selama 14 hari ke depan. Masa tanggap darurat pertama sebelumnya dikeluarkan pada 1 Januari 2020.

“Hasil konsultasi dan melihat kondisi di lapangan. Ini juga untuk memudahkan penanganan-penanganan, rehabilitasi dan recovery (Pasca bencana),” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Selasa (14/1/2020).

Inventarisir kerusakan infrastruktur imbas banjir bandang dan longsor yang menerjang enam kecamatan akan dilakukan guna mengetahui mana saja infrastruktur yang masuk dalam kawasan yang akan dibebaskan proyek Waduk Karian.

**Baca juga: Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Banten Diperpanjang.

“Karena ada beberapa dari lembaga dan relawan yang ingin membangun infrastruktur. Saya perintahkan Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait penanganan jalan dan jembatan. Nah, ini kan harus dipisahkan dari yang bakal jadi genangan (Waduk),” jelas Iti.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email