oleh

Masa Berlaku SIM Habis Bisa Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Bayu Marfiando menerangkan, masyarakat tak perlu panik saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah kadaluwarsa.

Bayu menjelaskan, masa berlaku yang habis dari 17 Maret hingga 29 Mei 2020 bisa diperpanjang mulai 2 Juni 2020 kemarin hingga 31 Agustus 2020.

“Jadi masyarakat tak perlu khawatir, dan tetap patuhi protokol kesehatan agar angka Covid19 turun,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (11/6/2020).

**Baca juga: Senin, Disdukcapil Tangsel Kembali Buka Layanan Tatap Muka.

Bayu mengatakan, jika masyarakat sedang mengantre di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) diharap untuk berjaga jarak dan wajib memakai masker. “Kesehatan itu nomor satu,” ungkapnya.

Dalam pantauan Kabar6.com, pelayanan SIM keliling di Sumarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua masyarakat terlihat sangat mematuhi protokol kesehatan dengan tetap berjaga jarak saat ingin memperpanjang masa berlaku SIM.(eka)

Print Friendly, PDF & Email