oleh

Masa Berlaku KTP Lawas Diperpanjang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri dan melakukan perekaman data identitas kependudukan, kiranya masih ada waktu.

Pasalnya, pemerintah memberikan kesempatan lantaran jenis KTP model lama akan diganti dengan elektronik-KTP.

“Masih setahun lagi berlakunya kartu identitas kependudukan yang lama,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Toto Sudarto, Minggu (26/1/2014).

Menurut Toto, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Dalam Perpres itu dijelaskan, bahwa perpanjangan KTP Konvensional berlaku hingga akhir Desember 2014. Artinya, dengan adanya perpanjangan KTP non elektronik otomatis instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP model lawas sampai akhir tahun ini.

Toto menerangkan, pihaknya kini sudah menyosialisasikan perpanjangan tersebut ke kecamatan dan kelurahan di masing-masing wilayah.

“Terkait adanya perpanjangan ini kita sudah bertemu dengan pihak kecamatan ataupun kelurahan guna menjelaskan hal tersebut,” terangnya.

Harapannya, tambah Toto, bagi masyarakat yang belum memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan perekaman elektronik-KTP.

Disdukcapil masih mengeluarkan KTP model lama. KTP ini dikeluarkan untuk keperluan yang sangat penting, misalnya untuk melamar kerja atau mengurus hal-hal lainnya.

Biasanya KTP ini dikeluarkan bagi warga yang baru berusia 17 tahun atau tidak pernah membuat kartu identitas kependudukan.

“Bila KTP non elektronik proses cetaknya lebih cepat dibanding KTP-elektronik. Makanya masih kita keluarkan untuk keperluan penting,” imbuhnya.

Toto juga menambahkan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapat KTP-elektronik bisa tetap menggunakan KTP yang lama sambil menunggu terbitnya KTP-elektronik.

Sementara KTP non elektonik yang sudah tidak berlaku lagi, tetapi  warga tersebut sudah ikut perekaman tapi belum menerima fisik elektronik-KTP, diharapkan untuk meminta surat keterangan dari kecamatan atau kelurahan masing-masing. Surat tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan. **Baca juga: 250 Ribu Warga Belum Daftar e-KTP, Operator Ancam Hengkang.

“Dalam surat itu juga dijelaskan masa berlakunya, yakni hingga keluarnya elektronik-KTP,” ujarnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email