1

Masa Bakti Ketua dan Pengurus Kadin Tangsel Berakhir 18 Maret 2023

Kabar6-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten menyebutkan tugas ketua dan pengurus di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berakhir. Kepastiannya termaktub dalam Surat keputusan Nomor: SKEP/004/DP/KADIN-BANTEN/VIII/2018 tentang Masa Bakti.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten, Hadi Mulyana saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (20/3/2023). “SK beliau (Fauzi Siregar ketua demisioner) habisnya 18 Maret,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, dalam AD/ART memang dikatakan bahwa pelaksanaan musyawarah kota (Muskota) III Kadin Tangsel bisa dilakukan dua bulan sebelum atau sesudah masa bakti berakhir.

“Tapi memang pelaksanaan musyawarahnya bisa dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah masa berlakunya SK,” terangnya.

Terpisah sebelumnya, ketua Kadin Tangsel demisioner, Fauzi Siregar mengklaim masa jabatannya baru akan berakhir pada 18 Mei 2023 mendatang. Agenda Muskota III Kadin Tangsel pun tidak perlu ada karateker.

“Saya masih definitif sampai di bulan 5 adanya Muskot. Kewajiban saya dengan pengurus yang sekarang membentuk perangkat,” klaimnya.

Baca Juga: Sindir Ketua Kadin Tangsel Demisioner, Forum Pengusaha: Mungkin Fauzi Banyak Pikiran

Pernyataan Fauzi pun mengundang reaksi dari mantan koleganya di jajaran pengurus Kadin Tangsel, Hance Benyamin. Ia berharap Kadin Banten segera bersikap demi menyelamatkan roda organisasi di Tangsel dari kekosongan pengurus.

“Karena sudah habis 18 Maret kemarin sesuai SK ketua dan kepengurusan,” katanya usai hadiri acara pelantikan DPD Gabpeknas Kota Tangsel di Serpong.(yud)