oleh

Maroko Gunakan Drone untuk Awasi Warganya Selama Lockdown

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk menekan penyebaran COVID-19, Maroko memperluas armada dronenya. Armada pesawat nir awak itu akan dikerahkan untuk pengawasan udara, pengumuman publik dan sanitasi.

Dalam beberapa minggu terakhir, melansir news24, pihak berwenang di Maroko telah menggunakan drone untuk mengeluarkan peringatan, mengidentifikasi gerakan mencurigakan di jalan-jalan dan membubarkan pertemuan ilegal di atap dan balkon.

Meskipun lockdown mulai diberlakukan pada Maret, warga belum mematuhi sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dengan adanya pertemuan malam hari dan salat bersama di atap, yang menjadi sulit dipantau oleh patroli jalanan.

“Ini benar-benar gila. Hanya dalam beberapa minggu, permintaan telah meningkat tiga kali lipat di Maroko dan negara-negara lain di kawasan itu,” kata Yassine Qamous, kepala Droneway Maroc, distributor Afrika untuk perusahaan drone terkemuka Tiongkok, DJI.

Sebelumnya, Maroko memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan drone. Peraturan membatasi penggunaan drone sipil hanya untuk aplikasi spesifik seperti pembuatan film, pertanian, pemantauan panel surya dan pemetaan.

Namun hal itu berubah drastis ketika pandemi COVID-19. Pekan lalu otoritas lokal di Temara, sebuah kota dekat Ibu Kota Rabat, meluncurkan sistem pengawasan udara presisi tinggi yang dikembangkan oleh perusahaan lokal Beti3D, yang sebelumnya mengkhususkan diri dalam pemetaan udara.

Dalam situs web DJI dijelaskan, “Drone dengan cepat muncul sebagai teknologi vital bagi lembaga keselamatan publik selama krisis ini karena mereka dapat dengan aman memantau ruang publik.”

Tidak seperti di beberapa negara, penggunaan pesawat pengintai tidak memicu debat publik di Maroko, di mana respons otoriter pihak kerajaan terhadap pandemi didukung secara luas. Maroko menutup perbatasannya lebih awal dan menugaskan penegak hukum memberlakukan tindakan pengurungan yang ketat pada penduduk.

Kebijakan itu termasuk pembatasan pergerakan dan wajib memakai masker, dengan pemberlakukan jam malam malam sejak awal Ramadan. Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar penguncian menghadapi ancaman hukuman penjara antara satu hingga tiga bulan, denda setara dengan US$125, atau keduanya. ** Baca juga: Seorang Dokter di New York Bunuh Diri, Trauma Sering Saksikan Pasien Corona Meninggal Dunia

Polisi sendiri telah menangkap 85 ribu orang karena melakukan pelanggaran lockdown antara 15 Maret dan 30 April, dan 50 ribu di antaranya tengah menghadapi tuntutan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email