oleh

Maret 2021 KPK Tagih Kajian Merger Aset PDAM di Tangerang Raya

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota di Tangerang Raya membuat kajian analisa penggabungan atau merger aset Perusahaan Daerah Air Minum. Merger bertujuan untuk efisiensi dan mengefektifkan layanan air baku.

“Mungkin nanti Maret kita tagih lagi. Mudah-mudahan sih sudah ada, soalnya ini kalau bisa secepatnya. Ini bukan perkara yang selalu rumit gitu,” kata Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah IV, Asep Rahmat Suwandha saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (8/1/2021).

Rekomendasi yang diberikan akhir 2019 lalu tentunya sudah ada rencana aksi berapa lamanya. Setiap tiga bulan ada evaluasi reguler. Lembaga antirasuah tidak punya kopetensi masuk dalam masalah teknis.

Kajian teknis dilakukan dengan membentuk tim independen dari kalangan akademisi dan praktisi. Mereja tentu bisa menghitung kemampuan infrastruktur sampai keuntungan bagi pemerintah kabupaten/kota di Tangerang Raya.

“Kalo KPK (soal teknis) enggak punya kopetensinya. Siapapun itu selama obyektif baik ya enggak salahnya itu dilaksanakan,” tegas Asep. ** Baca juga: Alasan Benyamin Davnie Setuju PDAM di Tangerang Raya Dimerger

KPK, lanjut Asep, telah menertibkan sengketa aset antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang. Sudah ada 18 aset yang diserahkan daerah induk ke Kota Tangerang. Sedangkan antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sengketa 30 aset sudah diselesaikan.

“Ya kalau komitmen kepala daerah sudah diperoleh. Rencana kerja sudah disusun, jadi tinggal dijalankan saja,” terang Asep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email