oleh

Marbot Masjid Pelaku Cabul Diciduk Polres Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten amankan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur pada Senin, 24 Oktober 2022 kemarin.

Pelaku berinisial AM (61) yang melakukan rudapaksa kepada dua anak berusia 6 tahun di sebuah kontrakan di Kota Cilegon, Banten.

Peristiwa bermula pada TM (31) salah seorang ibu korban yang mencari anaknya. Kemudian ada tetangga yang memberitahu bahwa putrinya berada di kontrakan AM.

“Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya yang berusia 6 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, Rabu (26/10/2022).

Salah satu korban bercerita kalau disuruh membuka celananya oleh AM dan diberikan uang Rp 1.000 oleh pelaku. AM juga meminta keduanya untuk tidak bercerita kesiapapun. Mendengar cerita itu, TM kemudian melaporkannya ke Polres Cilegon.

“Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan di kontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” terangnya.

**Baca juga: Dinkes Kota Cilegon Larang Penjualan Obat Sirup

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nlnomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nlnomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email