oleh

Maraknya Tempat Hiburan Malam Melebihi Batas Waktu Operasi, Penegak Perda Terkesan Mandul

image_pdfimage_print

Kabar6-Perangkat pemerintah daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah terkesan mandul. Pasalnya, masih banyak tempat hiburan yang bebas beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Dibeberapa tempat hiburan karaoke ataupun bar, tidak memiliki batas waktu beroperasi,” kata Sopi, pengunjung disalah satu tempat hiburan, Minggu (29/7/2018).

Seperti yang terjadi di Karaoke lounge dan bar Trenz, hampir setiap malamnya buka hingga melebihi batas waktu yang ditentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Sayangnya, pelanggaran itu dibiarkan dan seolah tidak terjadi apa-apa.”Dan kondisi seperti itu sudah lama didiamkan, bahkan tidak sedikit yang sudah mengetahui hal itu,” tandasnya.**Baca juga: Europixpro WPC Board Anti Rayap dan Tahan Air.

Bahkan, lanjut Sopi, terkesan penegak Perda mandul dan tidak bisa menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan itu.

Pantauan wartawan dilokasi, di tempat hiburan itu juga telah terjadi beberapa kali keributan, baik antar sesama pengunjung maupun pihak lainnya.

Sedianya, lanjut Sopi, penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP supaya melakukan penertiban dan menindak tegas Tempat hiburan malam tersebut.**Baca juga: Kompol Wiwin: Penanganan Kasus Dugaan Pungli Kades Tegal Kunir Kidul Tidak Bisa Terburu-buru.

“Diharapkan agar Satpol-PP dapat melakukan operasi gabungan dengan institusi terkait, seperti Polisi dan TNI ke tempat hiburan malam di sekitar Kelapa Dua dan Pagedangan,” pungkasnya. (Tim k6)

Print Friendly, PDF & Email