oleh

Marak Kasus Korupsi dan Buruknya Pelayanan Publik, Gubernur WH Dinilai Gagal Bangun Banten

image_pdfimage_print

Kabar6- Menjelang berakhir masa jabatannya, Gubernur Wahidin Halim (WH) dinilai gagal membangun Banten.

Hal itu terbukti dengan maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi selama dirinya memimpin daerah berjuluk kota jawara tersebut.

Pegiat antikorupsi mencatat terdapat sejumlah kasus korupsi yang kini mencuat dan tengah ditangani pihak penegak hukum.

Sepanjang tahun 2021 misalnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerima 13 laporan tindak pidana korupsi.

Dari belasan kasus korupsi itu, sebanyak delapan kasus diantaranya telah dinyatakan sempurna dan dalam proses persidangan. Sementara, lima kasus lainnya kini masih dalam proses penyelidikan.

“Itu baru di tubuh Kepolisian, belum lagi kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Ketua Barisan Independen Antikorupsi (Biak), Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Sabtu (09/04/2022).

Menurut Opik, sapaan karibnya, kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten selama WH menjabat Gubernur juga menumpuk.

Kasus korupsi itu, diantaranya terkait pengadaan masker, dana hibah pondok pesantren, pengadaan komputer UNBK dan lainnya.

“Ini membuktikan bahwa WH tidak mampu menerapkan konsep good governance dalam membangun Banten, kami menganggap bahwa Gubernur Banten tidak serius melakukan pencegahan dini terhadap korupsi. Artinya, dia telah gagal mengemban amanah rakyat,” tegasnya.

Ketidakmampuan WH memimpin Banten, lanjut Opik, juga terlihat dari hasil penilaian Ombudsman RI terkait Kepatuhan Pemerintah Provinsi Banten terhadap standar pelayanan publik.

Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, dimana dalam penilaian terakhir tahun 2018 Pemprov Banten memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun untuk tahun 2021 mengalami penurunan dan berada di zona kuning.

Belum lagi banyak laporan masyarakat ihwal buruknya pelayanan publik terhadap kinerja Pemprov Banten, seperti ketiadaan Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

**Baca juga: 200 Kendaraan Terjaring Razia di Serang

Semenjak BPSK diambilalih oleh Pemprov Banten dari tangan Pemerintah Kota/ Kabupaten, para konsumen merasa kehilangan hak hukumnya.

“Sampai sekarang para calon komisioner yang sudah terpilih dalam tahap seleksi dengan menggunakan ratusan juta uang negara belum juga mendapatkan SK dari Gubernur, sehingga berdampak pada hilangnya hak hukum masyarakat selaku konsumen. Ini sangat bahaya sekali,” tandasnya. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email