oleh

Marak Curanmor di Kabupaten Tangerang, Polisi Juga Ancam Pembeli

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali membeli kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau biasa disebut bodong.

Menurutnya, jika masyarakat tidak mau membeli motor pelaku pencurian tersebut tidak akan memiliki penadah dan secara tidak langsung akan mengurangi tindak pidana pencurian.

“Jangan beli motor tanpa surat. Kalau masyarakat tidak ada yang beli kan mereka pasti bingung untuk menjual kemana,” katanya, Kamis (25/6/2020).

Ade menambahkan, jika membeli barang dengan harga yang sangat murah, masyarakat diminta untuk waspada dan harus mencari tahu bukti kepemilikan barang tersebut.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah karena biasanya barang hasil kejahatan dijual murang agar cepat lakunya,”ujarnya.

Selain pencurinya, lanjut Ade, si pembeli juga bisa ditetapkan sebagai penadah dan dapat dikenakan hukuman penjara juga.

**Baca juga: Pedagang 11 Pasar Tumpah di Sepatan Timur Bakal Direlokasi, Asalkan.

“Pembelinya juga bisa dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mengaku memiliki hutang hingga Rp 50 juta, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial A (30) dan sang istri berinisial FC (30) nekat membawa kedua anaknya yang masih kecil melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). (Vee)

Print Friendly, PDF & Email