oleh

Mantan Petinggi Pemkab Serang Jadi Tersangka Korupsi Sampah

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten menetapkan empat tersangka korupsi pembangunan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Para pelaku berinisial SP alias BUDI (61) mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias TOTO (47) Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias ASEP (57), Camat Petir dsn TE alis TOTON (48), Kades Negara Padang.

“Tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, Senin (30/05/2022).

Nilai pembelian tanah yang seharusnya hanya Rp 330 juta, namun di mark up menjadi Rp 1,3 miliar. Sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

**Baca Juga: Kerugian Penggelapan Kerupuk di Tangerang Dibantah Capai Rp 3 Miliar

“Mark up pengadaan lahan disparitas lebih dari 300 persen dari luas tanah 2.561 meter persegi,” terangnya.

Uang hasil korupsi dibagi ke para pelaku dengan nilai yang berbeda, sesuai peran masing-masing. Ada yg menerima mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Uang sisa korupsi senilai Rp 300 juta ikut ditampilkan oleh Polda Banten, sebagai bukti kejahatan mereka.

“Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email