oleh

Mantan Manajer Senior PT PLN Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Tower Transmisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, Rabu (11/01/2023).

Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya. Disebutkan bahwa, saksi yang diperiksa bernama MH selaku Manajer Senior Perencanaan Material Pengadaan pada Divisi Supply Chain Management di PT PLN (persero) tahun 2013-2017.

**Baca Juga: Hari Ini 8 Berkas Pengajuan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum

“Saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Menurutnya, pemeriksaan kepada saksi MH dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email