oleh

Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 5 Tahun 10 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Serang Banten membacakan putusan (vonis) atas nama terdakwa Dasep dalam kasus penyimpangan penggunaan danah hibah KONI Kota Tangerang periode 2011-2015.

Dasep mantan Ketua KONI Kota Tangerang periode 2011-2015 di hadapkan dimuka persidangan dengan kasus penyelewengan dana Hibah KONI Kota Tangerang pada era 2011-2015 dengan cara memperkaya diri sendiri dan terbukti merugikan Negara.

Terdakwa Dasep sebelumnya di tuntut selama 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH dari kejari Kota tangerang.

Ketua majelis hakim Tipokor Muhammad Ramdes dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) sebelum Hakim membacakan Putusannya, terlebih dahulu menguaraikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hakim mengatakan hal yang meringankan terdakwa saat persidangan sopan dan kooperatif baik saat memberikan keterangan maupun saat mangakui perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatannya Negara telah di rugikan dan telah meresahkan masyarakat, papar Hakim saat membecakan amar putusannya.

Di dampingi penasehat hukumnya, majelis hakim membacakan amar putusannya, menyatakan terdakwa Dasep terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

**Baca juga: Jelang Rakor Apeksi, Begini Persiapan LO di Kota Tangerang.

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 251.801.000 subsider 2 tahun penjara, jika hartanya tidak mencukupi.

Tetap berada dalam tahanan penjara, biaya perkara di bebankan kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu, dan atas putusan Hakim, terdakwa dan Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email