oleh

Mantan Kadis UMKM Tangsel Divonis 6 Bulan

image_pdfimage_print

Firdaus, mantan Kadis UMKM Tangsel.(foto:dok)

Kabar6-Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangerang Selatan, Firdaus, selama enam bulan penjara.

Firdaus, dihukum karena terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2), Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ya, dia divonis enam bulan penjara oleh Hakim, karena memelihara 52 ekor burung yang dilindungi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana, kepada Kabar6.com, Senin (10/7/2017).

Menurut Pradhana, sidang vonis terhadap Firdaus, digelar beberapa hari sebelum lebaran kemarin. 

Terdakwa, divonis 4 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).**Baca juga: Anang: Pemkot Tangsel Membunuh Masa Depan Anak Saya.

Pasca dijatuhi hukuman tersebut, hingga kini terdakwa belum menyatakan apakah menerima putusan Hakim atau mengajukan upaya hukum.**Baca juga: DPRD: Pemkot Tangerang Tak Koordinasi Soal PPDB.

“Terdakwa, kami tuntut selama 1 tahun penjara. Namun, Hakim berkata lain, tentunya sesuai dengan keyakinannya. Sampai sekarang, kami belum mendapatkan informasi apakah Terdakwa mengajukan banding atau tidak,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email