oleh

Mantan Kadis DBMTR Banten Dijebloskan ke Rutan Serang

image_pdfimage_print
Sutadi (topi merah) saat digiring ke mobil tahanan.(zis)

Kabar6-Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi dan Direktur PT Alam Baru Jaya (ABJ), M Kholis, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang.

Ya, Sutadi dijebloskan ke Rutan Serang setelah menjalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam proyek Jembatan Kedaung tahun 2012 senilai Rp23,42 miliar.

“Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang, Agustinus Olaf Mangontan di Kejari Serang, Kamis (9/6/2016).

Bersama pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Serang juga telah menerima uang sitaan dari kedua tersangka sebesar Rp3,5 miliar.

“Sudah kita terima melalui rekening tersangka. Pengembalian (uang sitaan) atas nama keduanya,” jelasnya. **Baca juga: Pemprov Banten Godok Raperda Pondok Pesantren.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan. “Sebelum 20 hari kita upayakan akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan,” tegasnya. **Baca juga: Bupati Serang Klaim Sudah Serahkan LHKPN ke KPK.

Sementara, Sutadi sendiri saat hendak naik ke mobil tahanan mengaku sudah siap dipenjara. “Sudah siap,” kata Sutadi, menjawab pertanyaan wartawan. **Baca juga: Polisi Masih Buru Perampok Toko Emas “Mini Jujur” di Tangerang.

Berdasarkan pantauan, kedua tersangka keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya langsung digiring jaksa memasuki mobil tahanan untuk langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Serang.(zis)

Print Friendly, PDF & Email