oleh

Mantan Kadindikbud Serang Segera Jalani Sidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan berkas tahap dua mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang, Daud Fansori, lengkap dan dapat segera disidangkan.

 

Pekan ini, berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 1 Ciruas, Kabupaten Serang, tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar itu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Sandi Rozali Nursubhan, mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas Daud sebelum akhir Agustus 2015.

 

“Jaksa peneliti sudah menyatakan lengkap. Saat ini JPU masih menyempurnakan surat dakwaan yang belum sempurna. Kalau sudah langsung dilimpahkan ke PN Serang,” kata Sandi, Selasa (18/8/2015).

 

Hingga kemarin, Daud masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus pengadaan lahan tersebut. Kejari Serang juga belum mengantongi petunjuk keterlibatan pelaku lain karena kasus pengadaan lahan merupakan murni kebijakan Daud Fansori.

 

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus. ** Baca juga: Rok Sangkut, Ratu Tewas Mengenaskan di Serang

 

“Masih penyempurnaan surat dakwaan. Kalau tersangka lain, baru kita lihat nanti di fakta persidangan dan keterangan saksi,” kata Sandi.

 

Saat ini, Kejari belum melakukan penahanan kendati gelar perkara telah dilakukan sepekan lalu. Tersangka Daud Fansori, diketahui menderita penyakit stroke dan dikhawatirkan tidak sanggup menjalani masa tahanan.

 

“Belum dapat dipastikan (penahanan). Kami pertimbangkan sisi kemanusian,” ujar Sandi.(van)

Print Friendly, PDF & Email