oleh

Mantan Kades di Lebak Tersangka Kasus Penyelewengan BLT Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak berinisial AU (49) jadi tersangka kasus penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) dampak pandemi Covid-19 tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, kasus penyelewengan BLT yang bersumber dari dana desa (DD) terungkap setelah informasi warga mengenai dugaan ketidakberesan dalam penyaluran dana BLT kepada masyarakat.

“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan setelah itu kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Indik di Mapolres Lebak.

Indik mengatakan, berdasarkan laporan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara akibat penyelewengan tersebut sebesar Rp92 juta dari anggaran yang dialokasikan Desa Pasindangan sebesar Rp360 juta untuk 12 tahap yang setiap tahapnya Rp30 juta bagi 100 keluarga penerima manfaat (KPM).

“Pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mendistribusikan uang yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Indik.

**Baca juga: Pemerhati Perempuan di Lebak Prihatin Kasus Korupsi APBDes Pasir Kecapi

Nekat menyelewengkan dana BLT, AU dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan Pasal 3 paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email