oleh

Mantan Kabid Linjamsos Dinsos Lebak Ditahan Kasus Korupsi Bantuan Korban Bencana

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial ET ditahan terkait dugaan kasus korupsi bantuan korban bencana tahun 2021.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ET ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2022 setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan menemukan dua alat bukti.

“Tersangka cukup lama tidak ada di rumah dan sulit terpantau. Dari situ Unit Tipikor melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di rumah saudaranya di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang pada 7 Desember 2022,” kata Wiwin, di Mapolres Lebak, Jumat (9/12/2022).

**Baca Juga: Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

Dana bantuan untuk korban bencana yang berasal dari belanja tidak terduga (BTT) APBD Lebak yang tidak diberikan kepada penerima sebanyak Rp308 juta.

“Tersangka ini mengambil alih kewenangan bendahara dinas untuk melakukan pencairan bansos dari bank bjb. Pada tahap pertama ada 52 KPM (penerima-red) yang sudah terverifikasi mendapatkan bantuan, tapi hanya 6 KPM saja yang dibagikan, dan tahap kedua dari 75 KPm hanya 8 KPM yang dibagikan,” ungkap Wiwin.

Wiwin menuturkan, dari keterangan ET, ratusan juta uang untuk bantuan korban bencana alam yang ditilap tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari kasus korupsi itu adalah proposal pengajuan permohonan bantuan, nota dinas pengajuan bantuan, dokumen pencairan anggaran tahap satu dan dua, serta belasan lembar kwitansi penyaluran.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegas Wiwin.

Sementara itu, ET mengaku, uang dari praktik kotor itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

“Iya dipakai untuk kebutuhan dan bayar hutang, karena kondisi,” singkat ET.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email