oleh

Mantan General Manager PT PLN Tangerang Diperiksa KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-General Manager (GM) PT PLN Disjaya dan Tangerang, Margo Santoso diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan penyidikan kasus Korupsi pengadaan CISI-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang.

KPK mengambil keterangan Margo Santoso karena diduga mengetahui peran mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN), Eddie Widiono, mantan atasannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eddie Widiono bahkan sudah dijatuhi vonis bersalah karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara.

Selain Margo, KPK juga memeriksa Hary Sabarto, yang merupakan mantan pegawai PT PLN terkait kasus yang sama.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).

Diketaui, Eddie dinyatakan bersalah karena memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama dalam pengadaan proyek CIS-RISI senilai Rp.92,27 miliar. Atas tindakannya, Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp.500 juta.

Selain Eddie, KPK juga sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Gani Abdul Gani. Direktur PT Netway Utama ini diduga turut bekerjasama dengan Eddie Widiono untuk mendapatkan proyek tersebut.

Akibatnya, Gani pun diganjar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda dua miliar rupiah.(din/jnc)

 

Print Friendly, PDF & Email