oleh

Mantan Bupati Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya atau yang akrab dikenal dengan sebutan JB dilaporkan ke polisi oleh tim kuasa hukum Satam seorang warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

JB dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada April 2021 lalu.

Juru Bicara dari Kantor Hukum Haris Affandi Lubis yang menjadi kuasa Hukum JB, Moch. Ojat Sudrajat membantah semua tuduhan yang dilaporkan tersebut.

“Tuduhan-tuduhan kalau Pak JB melakukan pengerusakan dan tudingan lain seperti katanya merampas sertifikat dan tanah, kami meyakini bahwa itu tidak benar,” kata Ojat kepada Kabar6.com, Jumat (17/3/2023).

Namun Ojat belum bisa secara gamblang membeberkan jika tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Saya belum bisa sampaikan semua, nanti lengkapnya kami sampaikan ke teman-teman media. Insya Allah hari ini, tapi poin yang kami ingin garis bawahi adalah semua tuduhan ke Pak JB tidak lah benar,” ujar Ojat.

Diketahui laporan terhadap JB resmi diterima dengan nomor laporan LP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tanggal 14 Maret 2023.

Anugrah Ujang, salah satu yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pelaporan itu menceritakan, bahwa kronologi tersebut berawal pada bulan April 2021 lalu.

Saat itu, kata dia, sejumlah warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, dimintai surat tanah oleh seorang RT berinisial J atas perintah Kepala Desa Jayasari berinisial I, dengan alasan akan difoto copy kemudian akan dikembalikan kembali selama 2 hari.

**Baca Juga: Berbahaya, Tantangan Sri Mulyani kepada PPATK Kesankan PPATK Tak Kredibel

Sehingga, diberikan sertifikat sekitar 15 orang termasuk pelapor. Namun karena setelah 2 hari sertifikat itu tak juga dikembalikan, kemudian pelapor akhirnya mendatangi rumah RT dimaksud, yakni saudara J, tetapi yang bersangkutan mengatakan bila sertifikat dimaksud berada ditangan seorang Jaro (Kepala Desa Jayasari).

“Sekitar bulan April 2021 tanah yang berlokasi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten tanah milik klien saya dengan warga lainnya sekitar 15 orang dilakukan pengerukan tanah dengan alat berat berupa Kobelco dengan tulisan JB Kobelco.” terangnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email