oleh

Mantan Aktivis 98 Tolak RUU Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Penolakan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) melalui DPRD semakin meluas. Bahkan, Mantan aktivis ’98 dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Tangsel, angkat bicara.

Ridwan Darmawan, mantan aktivis 98 menolak Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) melalui DPRD. Bahkan, Ridwan menilai RUU tersebut inkonstitusional.

 

“Pemilihan langsung kepala daerah dihilangkan menjadi pemilihan melalui DPRD berpotensi inkonstitusional, artinya bertentangan dengan UUD 1945,” katanya melalui Blackberry Messenger (BBM), Jumat (12/9/2014).

 

Menurutnya, RUU tersebut dikatakan inkonstitusional karena tidak ada perintah yang sangat tegas dalam konstitusi yang menghendaki pilkada dilakukan secara tak langsung, yakni melalui DPRD.

 

Pria bertubuh gempal yang dulu tergabung dalam Forum Kota (Forkot) ini menjelaskan bahwa munculnya ide pemilihan kepala daerah melalui legislatif cenderung politis. Terlebih, ide ini keluar dari Koalisi Merah Putih di DPR yang notabene kalah dari pesaingnya, Jokowi-JK.

 

“Pada pembahasan UU MD3 lalu yang kemudian telah disahkan secara senyap pada penghujung gelaran Pilpres lalu dan sekarang menjadi kontroversi juga, tidak dibahas dan dicantumkan tentang kewenangan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memilih kepala daerah,” jelasnya.

 

Hal ini, menurut pria yang kini aktif sebagai wakil ketua di Indonesia Human Righ for Cultural and Social Justice (IHCS), ini RUU Pilkada juga bertentangan dengan pembentukan Undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.**Baca juga: Penolakan RUU Pilkada Makin Ramai di Banten

 

Dimana disana dikenal tentang asas kewenangan, yang berarti bahwa pembuat UU, termasuk juga ditingkat implementasinya haruslah berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh hukum dan aturan per Undang-undangan. Sementara disisi lain, UU organik dari UU Pilkada adalah UU MD3.

 

“Jadi tidak ada atribusi kewenangan yang diberikan UU MD3 kepada DPRD untuk memilih Kepala Daerah. Lihat saja UU Susduk dulu sebelum periode 1999, ada aturan disana yang memberi kewenangan DPRD untuk memilih Kepala Daerah,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email