oleh

Mangkir Lagi Dipersidangan Sengketa Lahan, Kepatuhan Hukum Pemkot Tangerang Dipertanyakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivis HMI Cabang Tangerang Raya, Ade Aji Maulana menilai mangkirnya Pemerintah Kota Tangerang dalam sidang lanjutan sengketa pergusuran antara warga Batu Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang menunjukan etika kepatuhan hukum pemerintah daerah itu lemah. “Tidak patuh hukum,” ujar Ade Aji, Selasa (21/5/2019).

Ade Aji mengatakan meskipun dalam mekanisme persidangan tergugat bisa tiga kali untuk tidak menghadiri sidang.

Namun, walaupun punya hak tiga kali untuk dipanggil, kata Ade, secara etika kepatuhan hukum, Pemkot Tangerang dinilai sudah tidak patuh.

“Karena mereka sudah melalaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang sudah disampaikan,” kata Ade.

**Baca juga: Alasan BI Cabang Banten Batasi Penukaran Uang Baru Rp 2,2 Juta.

Ade menyayangkan ketidak hadiran perwakilan tergugat Pemkot Tangerang dalan sidang lanjutan sengketa tanah itu.

Padahal, sebelumnya Pemkot Tangerang sudah memberikan pernyataan untuk menghadiri persidangan. “Tapi pada kenyataannya sudah dua kali mangkir dalam panggilan persidangan.” (Oke)

Print Friendly, PDF & Email