oleh

Mangkir, Disnaker Kabupaten Tangerang Panggil Ulang Produsen Sepatu New Balance

image_pdfimage_print

Kabar6-Manajemen PT Freetrend Indonesia mangkir dari panggilan sidang tripartit atau tiga pihak yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, pada Rabu (19/8/2020).

Produsen sepatu New Balance asal Taiwan ini tak menghadiri sidang mediasi tanpa alasan yang jelas.”Pihak PT Freetrend enggak hadir tanpa alasan, padahal surat panggilan sudah kita kirim. Sekarang yang hadir cuma dari pihak karyawan,” ungkap Noer Dwinanto, salah satu mediator di Disnakertrans Kabupaten Tangerang, siang tadi.

Menurut Anto, sapaan karibnya, pihaknya mengaku akan melayangkan kembali surat panggilan mediasi kepada manajemen perusahaan guna mencari solusi atas perselisihan terkait pesangon pascaditutupnya PT Freetrend Indonesia pada 31 Juli 2020 lalu.

PT Freetrend Indonesia hanya menawarkan pesangon sebesar satu kali ketentuan sesuai Pasal 164 Ayat 1 dan 2, UU Nomor 13/2003, Tentang Ketenagakerjaan, dengan alasan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebanyak dua tahun berturut- turut.

Sedangkan, pihak karyawan menuntut perusahaan harus membayar sebesar dua kali ketentuan.

“Surat panggilan kedua akan segera kami kirimkan lagi. Jika panggilan kedua tak diindahkan, maka kami akan ambil keputusan sepihak atau verstek,” katanya. ** Baca juga: Update Corona, Sehari Tambah 36 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Banten

Sementara itu, Hendri Yansyah, Kuasa Hukum karyawan mengatakan, meski tak dihadiri manajemen PT Freetrend Indonesia, namun sidang mediasi tetap dilanjutkan sesuai agenda yang ditentukan.

Selama berlangsungnya sidang mediasi, ia membeberkan semua data yang dimilikinya terkait dugaan manipulasi kerugian yang diumumkan perusahaan hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.

“Menurut kami perusahaan telah membohongi publik. Alasan rugi itu cuma akal- akalan perusahaan untuk mengelabui karyawan, karena mereka sekarang sedang membangun perusahaan yang sama di daerah Cirebon. Untuk itu kami tetap menuntut supaya hak karyawan dibayarkan dua kali ketentuan,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email