oleh

Mandeknya Perkara Dugaan Tipu Gelap, Ini Kata Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Muharram Wibisono Adipradono menanggapi terkait laporan yang mandek di Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan.

“Saya kira jangan di artikan mandek ya,” ujar Wibisono kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, (Selasa, 12/11/2019).

Wibisono mengatakan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Heni Cahyawati (43), warga Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.

“Sedang di proses mas,” ungkapnya singkat.**Baca juga: Begini Kronologi Perkara Dugaan Tipu Gelap Yang Mandek di Polres Tangsel.

Saat ditanya perkiraan sampai kapan perkara itu dituntaskan, Wibisono menjawab bahwa hukum itu tergantung fakta-fakta yang diperoleh.

“Hukum tergantung kepada fakta-fakta yang diperoleh,” jelasnya.

Namun saat ditanya kembali terkait alat bukti yang sudah dikasih oleh pelapor, dan meminta data apa yang kurang, pihaknya tidak menjawabnya.(Eka)

Print Friendly, PDF & Email