oleh

Manager Purchasing PT Saritani Pemuka Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam

image_pdfimage_print

Kabar6-Di awal tahun 2023, Kejaksaan Agung langsung ngebut lagi melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi sekitar tahun 2016 sampai dengan 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini, Senin(02/01/2023), memeriksa seorang Manager Purchasing pada PT Saritani Pemuka

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada Kabar6.

**Baca Juga: Dugaan KKN Pengadaan Tower Transmisi PLN, Manager dan Staf Diperiksa

“Saksi yang diperiksa berinisial DK selaku Manager Purchasing PT Saritani Pemuka. DK hadir sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” ucap Sumedana.

Pemeriksaan saksi DK dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email