oleh

Mamang Cilor Nyambi Jual Obat Keras di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pedagang cilor keliling, HN dan DD, nyambi jual obat keras jenis hexymer, tramadol dan obat kuning berlogo MF.

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot di pinggir jalan, lokasinya di Kesawon, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Penjual obat keras, pengakuannya mereka pedagang cilor,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Hengki Kurniawan, Jumat (11/11/2022).

Sembari berdagang cilor, keduanya juga menjual obat keras jenis hexymer, tramadol serta obat keras merk MF, yang berakibat buruk bagi kesehatan pemakainya.

Penjual cilor yang nyambi berdagang obat keras itu mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial Buloh, yang kini dalam pengejaran.

**Baca juga: 3 Perusahaan Besar di Kabupaten Serang Hengkang ke Jawa Tengah

Dari keduanya, polisi menyita 1.000 butir hexymer, 100 butir tramadol, serta 40 butir obat warna kuning bertuliskan MF. Obat keras itu dibungkus ke plastik kecil yang berisikan empat butir, Kemudian dijual seharga Rp 10 ribu per bungkusnya.

“Kedua tersangka melakukan (penjualan) di seputaran Kota Serang. Dikenakan Pasal 196 atau pasal 197, Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, keduanya diberikan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email