oleh

Maling Motor Disergap Resmob Cikupa

image_pdfimage_print

Maling motor RS (20) dan RH (19).(foto:agm)

Kabar6-RS (20) dan RH (19) Dua pemuda asal Lampung Utara ini disergap Resmob Polsek Cikupa, usai menggasak sepeda motor yang tengah terparkir di Perumahan Citra Raya blok  D.7/3 Rt.02/05, Desa cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, senin (1/5/2017).

Awalnya, Kedua pelaku tengah menyatroni perumahan Cluster Siena 2, kemudian kedua pelaku dicurigai oleh petugas keamanan perumahan hingga berujung kejar-kejaran.

Pelarian keduanya terhenti setelah anggota Resmob Polsek Cikupa yang tengah observasi melakukan ​penyergapan dengan melepaskan tembakan peringatan.

“Anggota kami melihat kejadian tersebut langsung menghentikan pelaku dengan melepaskan tembakan peringatan,” ungkap Kapolsek Cikupa kompol Idrus Madaris.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kunci letter T, dan satu unit Honda beat dengan nopol B 3675 CVU yang digunakan pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Keduanya masih kami periksa untuk mengembangkan kasus,” tegas Kompol Idrus.(agm)

Print Friendly, PDF & Email