oleh

Maling Komputer Puskesmas di Kota Serang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satu dari tiga pelaku yang mencuri komputer di Puskesmas Banjarsari, Kota Serang, Banten, ditangkap Polsek Cipocok. MI kini sudah berada di Mapolsek Cipocok, dua lainnya, SN dan SY masih dikejar polisi.

Pencurian terjadi pada Jumat malam, 27 November 2021, sekitar pukul 23.00 wib. Petugas keamanan puskesmas yang mengetahui ada maling sedang beraksi, melapor ke Polsek Cipocok.

“Kanit Reskrim Polsek Cipocok mendapatkan laporan dari petugas keamanan di puskesmas, mengenai pencurian dengan pemberatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cipocok, Ipda Irwan Nova, dikantornya, Rabu (01/12/2021).

Saat melancarkan aksinya, para pelaku memecahkan kaca puskesmas, kemudian MI masuk ke ruang komputer di lantai dua. Pelaku lainnya, SN dan SY menunggu komputer di lantai satu, yang dikirim oleh MI menggunakan tali yang sudah disiapkan.

“Pelaku MI dan keterangannya, memang sebelumnya pernah mencuri dan baru beberapa bulan keluar dari lapas,” terangnya.

**Baca juga: Ketahuan Curi Hp Santri di Serang, MN Diamuk Warga

Polres Serkot mengenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menghimbau masyarakat untuk terus bersama-sama meningkatkan keamanan dan melapor ke polisi terdekat, jika menemukan tindak kejahatan.

“Pasal 363, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mari bergotong royong menjaga keamanan bersama. Jika menemukan kejahatan, segera lapor ke polisi terdekat,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (01/12/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email