oleh

Maling 250 Ayam, Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pencuri 250 ekor ayam ketahuan warga saat melakukan aksinya. Warga itu kemudian melapor ke polisi. Akhirnya, S (32) dan S (24) ditangkap personil Polres Serang Kota.

Lokasi maling ayam yang terjadi Senin dini hari, 22 November 2021 sekitar pukul 02.00 wib itu berada di Kampung Sukamanah, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

“Kedua pelaku masuk ke kandang ayam, kemudian memasukkan 250 ekor ayam ke 10 karung yang dibawanya,” kata Kapolsek Pabuaran, AKP Ahmad Rifai, Senin (22/11/2021).

Saat melakukan aksinya itu, ada warga yang melintas. Kemudian melapor ke Babinsa di desanya.

Usai mendapatkan lapiran, personil Resrkrim Polsek Pabuaran beserta petugas piket datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku.

**Baca juga: Kecelakaan Telan Korban Jiwa Di Kabupaten Serang

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 5 tahun kurungan penjara.

“Barang bukti ayam dan mobil pick up dibawa ke Mapolsek Pabuaran. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email