oleh

Malawi ‘Halalkan’ Tanam Ganja Sebagai Alternatif Selain Tembakau

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk mencari alternatif tembakau, Malawi telah melegalkan penanaman ganja. Diketahui, tembakau adalah penghasil utama devisa Malawi yang berada di bawah tekanan kampanye anti merokok.

Tujuan Parlemen Malawi meloloskan rancangan undang-undang (RUU), melansir Sindonews, adalah untuk memungkinkan budidaya ganja demi keperluan obat dan industri. “Legalisasi tanaman ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi karena akan berkontribusi dalam diversifikasi ekonomi dan meningkatkan ekspor negara itu, terutama pada saat ini ketika ekspor tembakau berkurang,” kata Kondwani Nankhumwa, Menteri Pertanian Malawi.

Meskipun demikian, penggunaan ganja untuk rekreasi tetap ‘diharamkan’ oleh otoritas setempat. Undang-undang baru memungkinkan pembentukan Otoritas Pengaturan Ganja, yang akan memberikan lisensi untuk mengolah, memproses, menyimpan, menjual, mengekspor dan mendistribusikan.

Undang-undang ini juga akan mengeluarkan izin kepada perusahaan dan lembaga untuk melakukan penelitian ilmiah. Mereka yang ditemukan mengolah, memproses, atau mendistribusikan ganja secara ilegal akan menghadapi hukuman 25 tahun penjara dan denda hampir US$70 ribu.

Paliani Chinguwo, yang selama beberapa dekade memimpin kampanye advokasi untuk melegalkan ganja di negara Afrika selatan, mengatakan bahwa Malawi telah menempuh jalan yang jauh.

“Ini berawal dari tahun 1992-93 selama transisi dari negara satu partai ketika Rastafarian mulai muncul di depan umum untuk mengartikulasikan manfaat ganja yang sangat besar dan agitasi untuk legalisasi,” ungkap Chinguwo.

Diketahui, tujuh tahun lalu pemerintah Malawi memberikan otorisasi kepada dua perusahaan untuk melakukan uji coba penelitian tentang rami untuk keperluan industri dan obat-obatan. ** Baca juga: Inovasi Nyeleneh, di Inggris Sedia Jasa Bersih Rumah Bugil

Asosiasi Rami Malawi kemudian dibentuk untuk bekerja dengan departemen pemerintah dalam menciptakan kerangka kerja legislatif dan kebijakan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email