oleh

Malam Tahun Baru, Bupati Iti Larang Warga Bakar Kembang Api dan Petasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat Kabupaten Lebak dilarang membakar kembang api dan petasan saat malam pergantian tahun baru. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 338/150-BagPem/2018 yang ditandatangani Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, 23 Desember 2018.

Iti berharap perayaan malam pergantian tahun tidak dilakukan dengan hura-hura dan hiburan yang tidak bermanfaat.

“Tidak ada petasan, kembang api, hura-hura, konvoi-konvoian, dan tidak ada maksiat. Kita sedang dilanda musibah; (tsunami) Banten dan Lampung. Jadi tidak etia tidak elok kalau kita pesta hura-hura, mari kita berdoa bersama supaya kita terhindar dan diselamatkan Allah. Saya harap musibah yang terjadi untuk selalu dekat dengan Allah,” pesan Iti ditemui seusai menyampaikan LKPJ di Gedung DPRD, Jumat (28/12/2018).

Pemkab Lebak meminta kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan menghidari perbuatan melawan hukum.**Baca juga; Sebuah Keluarga di Ethiopia Puluhan Tahun Hidup Bersama Hyena.

“Laporkan kepada aparat terdekat iika menemukan gangguan keamanan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email