oleh

Maladministrasi, Ombudsman Banten: Pemkot Tangsel Harus Klarifikasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman Banten telah menyampaikan rekomendasi atas pengaduan dari LBH Keadilan yang melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan maladministrasi.

Klarifikasi pertama terhadap terlapor akan diberi waktu 14 hari untuk menjawabnya. “Dua minggu dari hari ini,” ungkap Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumo saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, berkas laporan yang masuk ke Ombudsman Banten telah ditangani oleh tim pemeriksa. Pun sudah dikirim surat klarifikasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad merupakan pejabat yang mendapat disposisi tindak lanjut oleh walikota.

Sumo jelaskan, setelah mendapat surat pengaduan masuk dari LBH Keadilan terlebih dulu diperiksa oleh tim verivikasi laporan. Rapat pleno membahas apakah laporan tersebut masuk kewenangan Ombudsmaan RI untuk menindaklanjuti.**Baca juga: Hari Ini LBH Keadilan Laporkan Airin ke Ombudsman.

“Bila masuk kewenangan akan ditangani Tim Pemeriksa. Ini bukan sengketa informasi yang wilayah keterbukaan informasi tapi kami menangani maladministrasi,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email