oleh

Maklumat Kapolri dan Pencegahan Covid-19 di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat Kota Serang diharapkan tetap berada dkrumah dan mengurangi aktifitas diruang publik.

Terlebih, acara yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak, diimbau untuk ditiadakan. Hal ini untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di Ibu Kota Banten.

Terlebih, dini hari tadi, Sabtu 21 Januari 2020, pukul 02.00 WIB, ada seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, usai dirujuk dari RSUD Pandeglang. Pasien itu mengeluhkan sesak nafas, demam dan batuk.

“Kapolri mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/03/2020).

Menurut Edhi, Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatihan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.

Dalam maklumat itu pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar ruangan, terutama melakukan kegiatan yang ditempat keramaian.

Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Tetap mencari sumber informasi dari institusi yang dipercaya.

“Kapolri mengimbau agar warga masyarakat tidak melakukan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” terangnya.

Pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tegas, jika ada peraturan yang dilanggar dan bisa menyebabkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

Namun jika tetap harus dilaksanakan, misalkan pernikahan, maka diharapkan tetap mengikuti prosedur pencegahan covid-19.**Baca juga: Pasien Dalam Pengawasan Corona Asal Pandeglang Meninggal di RSPD Serang.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka personel Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email