oleh

Main Judi Koprok, 11 Warga Jatiuwung Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polrestro Tangerang Kota menciduk 11 orang warga saat bermain judi koprok di Gang Ranti, Jalan Arya Wangsa Kara, Kampung Gebang, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Dari 11 warga yang diamankan, satu orang berinsial Mar (35) diketahui sebagai bandar Judi. Sementara 10 orang lainya berinisial M (48), T (38), Y (50), MY (43), S (23), P (42), HS (50), D (24), E (31) dan A (50).

“Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp57 ribu dan peralatan judi dadu berserta batok dan piring,” Kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dedy Supriyadi saat dikonfirmasi poskotanews.com, Rabu (20/12/2017) siang.

Dedi menjelaskan, penangkapan para penjudi tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar jajarannya bersama Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang.**Baca Juga: Kapolda Banten: Laporkan Jika Ada Oknum Polisi Minta Uang Izin Keramaian.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(az/ist)

Print Friendly, PDF & Email