oleh

Mahasiswa TRAINS Laporkan DKPP & KPU Banten ke Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahasiswa yang tergabung dalam Tangerang Raya Institute (TRAINS) akhirnya melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang.

Pelaporan dilayangkan sebagai bentuk protes atas putusan DKPP yang memerintahkan KPU Provinsi Banten agar mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang serta mengembalikan hak konstitusi pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah-Sachrudin untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang.

Uis Adi Darmawan, perwakilan TRAINS mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi dasar laporan yang dilayangkan pihaknya ke Panwaslu Kota Tangerang.

Diantaranya;

1. Bahwa keputusan DKPP Inkunstitusional, karena melanggar hukum beracara DKPP No. 2 Tahun 2012 dan melanggar waktu libur cuti lebaran.

2. Bahwa keputusan KPU Prov Banten No. 082 Cacat Hukum, karena memaksakan 2 pasangan calon masuk sebagai peserta Pilkada tanpa melalui tahapan pemilukada yg sudah ditetapkan dalam keputusan KPU Kota Tangerang No. 27/KPTS/KPU-Kota Tng/015.436421/III/2013.

Selain itu, Sachrudin yang menjadi pasangan Arief Wismansyah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak mendapatkan  izin pengunduran diri sebagai PNS.

Sedangkan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto yang ditetapkan maju di Pilkada juga belum lolos dalam test kesehatan atau melanggar pasal 58 huruf (e) UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang telah dirubah menjadi UU 18 thn 2008, bawah calon kepala daerah harus sehat jasmani dan rohani berdsarkan hsil pemeriksaan kesehatan menyeluruh tim dokter.

Dengan ditetapkannya pasangan bakal calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan pasangan Ahmad Marju Kodri-gatot Suprijanto sebagai calon, maka ada 5 pasangan calon yang akan bertanding di Pilkada Kota Tangerang.

Hal itu tentunya melanggar pasal 59 ayat 2 UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg telah dirubah menjadi UU 18 thn 2008 bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan skurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu legislatif di daerah bersngkutan.

Hal ini sekaligus menunjukan bhwa ada salah satu pasangan calon yang perolehan jumlah kursi atau suara sahnya berkurang atau tidak memenuhi persyaratan.

“Laporan sudah kami layangkan dan diterima oleh salah seorang staff Panwaslu, Ismanto S.sos,” ujar Uis Adi Darmawan, yang bertindak sebagai pelapor kepada kabar6.com, Selasa (113/8/2013).(arsa)

Print Friendly, PDF & Email