oleh

Mahasiswa Minta Kejati Banten Periksa Dugaan Korupsi di DPRD Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan mahasiswa yang tegabung dalam Himpunan Mahasiswa Peduli Banten (HMPB) meminta kepada Kejati Banten merespon cepat melakukan proses pemeriksaan dugaan korupsi dilingkungan DPRD Kota Serang.

Kesiapan memproses dugaan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani pejabat Kejati Banten.

Pasalnya, HMPB menduga terjadi tindak pidana korupsi terhadap honor Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.

**Baca Juga: Dua Tersangka Tindak Pidana Kepabeanan Diserahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejati Banten

Dalam orasinya, Ketua PP HMPB Yusuf Mardikha mengatakan, pihaknya mendesak Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyunatan gaji pegawai honorium Pamdal dan OB dilingkungan DPRD yang dilakukan oleh diduga Wakil Ketua DPRD Kota Serang berinisial RA.

“Kemudian berkas saudara terlapor juga sudah ada di meja kejaksaan tinggi jadi jangan ada alasan untuk memperlambat tempo dan jangan sampai ada payung pelindung, karena berdasarkan tambahan informasi yang kami peroleh kasus inipun pernah dilaporkan kepolda Banten tahun 2021 namun tidak ada titik terang.” Kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Yusuf menegaskan pihaknya mendukung penuh kinerja Kejati Banten untuk mengusut kasus tuntas tersebut. Meski Kejati Banten, harus terbuka dan transaparan dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Rizki Aulia dalam keterangan tertulisnya mendesak Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus korupsi honor Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang.

Tak hanya itu, mereka juga mendorong Kejati Banten untuk memeriksa RA, DS dan PT MKM yang diduga terlibat sebagai aktor di balik dugaan kasus tersebut.

Para massa aksi juga menyerukan nama “Roni” agar segera ditangkap. “Tangkap, tangkap, tangkap si Roni. Tangkap si roni sekarang juga,” kata massa aksi.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, berinisial RA bersama staf ahli DPRD, DS dan Direktur PT. MKM, SM dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ke Pidsus Kejati Banten, pada Senin, (4/4/22) lalu.

Ketiganya dilaporkan KMSB terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email