oleh

Mahasiswa Lebak Kawal Dana Hibah Sarpras Keagamaan Rp1,2 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada tahun ini mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1,2 miliar lebih untuk sarana dan prasarana (Sarpas) keagamaan berupa pondok pesantren, masjid, musala dan majelis taklim.

Elemen mahasiswa bakal mengawal realisasi dana hibah tersebut untuk memastikan agar anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah seutuhnya diterima oleh 61 sarpras keagamaan.

“Kumala komitmen untuk mengawal anggaran tersebut sampai ke pihak penerima, dan anggaran ini juga harus digunakan sesuai dengan peruntukan tujuan awalnya,” kata Ketua Kumala PW Rangkasbitung, Eza Yayang Firdaus kepada Kabar6.com, Rabu (28/4/2021).

Pengawasan terhadap anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah, ujar Eza, juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Peran aktifnya sangat penting agar tidak ada celah bagi para oknum untuk leluasa melakukan tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai ada celah. Kalau memang ada indikasi, harus segera dilaporkan agar masyarakat tidak dirugikan,” pinta Eza.

Hal senada juga dikatakan Ketua HMI MPO Cabang Lebak Isadul Umam. Isadul memastikan, HMI akan turut mengawal dana hibah tersebut agar dana hibah yang bersumber dari APBD Lebak tak seperti dana hibah ponpes dari APBD provinsi yang kini ditangani Kejati Banten karena terindikasi korupsi.

“Sebagai agen control sudah pasti kami akan mengawal agar tidak ada praktik korupsi di dalamnya. Semua elemen masyarakat juga harus terlibat untuk ikut mengawasi,” kata Umam.

Untuk diketahui, dana hibah sarpras keagamaan sempat menimbulkan polemik di DPRD Lebak. Fraksi PPP, Gerindra dan Perindo menolak realisasi hibah karena menilai tak adil lantaran besarannya yang tak merata.

PPP bahkan meminta agar Pemkab Lebak menunda pencairan dana hibah tersebut untuk dialokasikan kembali pada APBD Perubahan 2021.

**Baca juga: Pemkab Lebak Bakal Sidak, Pantau Kepatuhan ASN terkait Larangan Mudik

Sementara menurut Fraksi PDI Perjuangan, tidak ada alasan bagi Pemkab Lebak menunda pencairan dana hibah.

“Pasti masyarakat marahlah, aspirasinya disampaikan ke kami, lalu kami kawal ke Kesra, terus di saat sudah MoU dan mau pencairan tapi ditolak, pasti marah ke kami. Ini harus jelas, uang ini untuk masyarakat kami hanya memperjuangkan, jadi enggak ada itu istilah bancakan dewan soal hibah,” tandas Enden.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email