oleh

Mahasiswa Laporkan Dugaan Monopoli Program Sembako ke Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait Program Sembako, Kamis (12/3/2020). Sementara, di sisi lain mahasiswa melaporkan ke pihak kejaksaan negeri (Kejari).

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak mendesak, Kejari Lebak untuk menangani dugaan monopoli yang dilakukan salah satu supplier bahan pangan untuk disalurkan e-Warong kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

“Kami harap kejaksaan segera menangani Program Sembako yang terindikasi monopoli karena ada hak-hak masyarakat yang tidak terpenuhi, karena ada pemaketan bahan pangan,” kata Ketua HMI Lebak, Adang Hadiyana, di Rangkasbitung, Kamis (12/3/2020).

Dalam laporannya, mahasiswa beranggapan, salah satu supplier, PT Aam Prima Artha telah melakukan praktik monopoli dengan menguasai 50 persen distribusi di Kabupaten Lebak.

“Agen/e-Warong tidak bisa menentukan supplier lain sebagai pemasok bahan pangan yang akan disalurkan ke KPM. Di beberapa wilayah kami temukan beras yang kotor dan ini menjadi tanggungjawab PT Aam,” ungkap Adang.

“Lalu bukan soal kualitas saja, kuantitas beras yang diterima masyarakat juga kami temukan kurang tidak sesuai dengan harga,” tambah dia.

Untuk itu Adang menegaskan, persoalan dalam Program Sembako merupakan persoalan yang serius yang harus segera ditangani oleh kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Dan beberapa persoalan lain yang kami lampirkan di dalam laporan yang kami serahkan ke kejaksaan,” katanya.

Tudingan monopoli ini sudah dibantah Wakil Direktur PT Aam Prima Artha, Dani.

“Saya rasa kalau monopoli tidak lah ya, karena di Lebak ini kan bukan hanya kami suppliernya, ada Bulog dan CV Astan,” kata Dani.

Kata dia, mengacu pada Pedum, agen/e-Warong bebas memilih supplier. Dani pun mempertanyakan monopoli yang dimaksud.**Baca juga: Warga Miskin Belum Terima Bantuan Sembako, Sekda Lebak Minta Tanggung Jawab e-Warong.

“Di mana letak monopolinya? Sementara agen berhak memilih kok, bahkan kalau berdasarkan Pedum mereka diperbolehkan belanja ke mana pun. Jadi enggak ada monopoli,” pungkas Dani.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email