oleh

Mahasiswa Kepung Pemkot Tangerang, Minta DPRD dan Wali Kota Batalkan UU Omnibus Law

image_pdfimage_print

Kabar6- Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) memenuhi janjinya untuk gruduk kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Senin (12/10/2020).

Alerta terdapat gabungan organisasi HMI DIPO, HMI MPO, GMNI dan Himata. Tidak hanya Alerta yang menggruduk Pemkot Tangerang terdapat organisasi lainnya, seperti FAM Tangerang dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) walau berbeda gerakan.

Tujuan aksi dari Alerta dan gerakan lainnya masih tetap sama menuntut pemerintah daerah (Pemda) Kota Tangerang dan seluruh fraksi DPRD menolak Undang-Undang (UU) Omnibus (Law Cipta Kerja).

Koordinator Alerta Fadil mengatakan, agar bagaimana caranya pemerintah daerah dan DPRD Kota Tangerang menyepakati untuk mendukung kita menolak UU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang sudah disahkan DPR RI.

“Tujuan aksi kami minta agar ketua fraksi-fraksi DPRD ikut menolak membatalkan UU Omnibus Law. Apabila tidak hadir di tengah masa aksi, kami akan merengsek masuk untuk mendesak para angggota dewan itu,” ujar Fadil di sela aksi demonstrasi yang mengepung gedung DPRD Pemkot Tangerang.

Ditambahkan Fadil, “Banyak yang kita soroti dari lingkungan hidup sangat merugikan kita semua, sebelum adanya UU Cipta Kerja itu sendiri banyak sekali pembebasan tanah, apalagi nanti ketika undang-undang itu benar-benar disahkan akan lebih banyak lagi rampasan tanah.”

**Baca juga: Giliran Wali Kota Tangerang Surati Presiden, Minta Tangguhkan UU Omnibus Law.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyoroti terkait hak-hak buruh yang harusnya disejahterakan, hari ini buruh dilecehkan. Kendati demikian pesangonnya para buruh yang harus di sunat menjadi 25 kali upah. “Padahal di UU 13 tahun 2003, 33 kali upah namun di UU Omnibus Law hanya 25 kali upah,” tandasnya.

Dalam aksinya para mahasiswa turut melakukan aksi bakar-bakar ban sebagai simbol kekecewaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. (oke)

Print Friendly, PDF & Email