oleh

Mahasiswa Geruduk PN Tangerang, Desak Terdakwa Dibebaskan

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando), kembali menuntut pembebasan lima teman mereka tanpa syarat. Mereka menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (25/7/13).

Puluhan mahasiswa mendatangi PN Tangerang yang tengah menyidang lima terdakwa yang dituntut tujuh bulan penjara.

Kelimanya dianggap telah melakukan tindak pengeroyokan, penganiayaan, dan melawan aparat keamanan saat terjadi bentrokan di depan Univesitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan (Tangsel).

Kehadiran mereka mendesak pihak pengadilan agar hakim memberikan putusan bebas murni kepada lima rekannya yang disebut sebagai laskar pejuang Unpam.

Menurut mereka, para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal-pasal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan merupakan bukti-bukti yang dikumpulkan dari tangan kelima terdakwa, melainkan dipungut dari pinggir jalan,” kata Boma Angkasa, Koodinator Aksi Solidaritas.

Boma sengaja datang bersama puluhan mahasiswa mengikuti jalannya sidang yang akan memvonis kelima terdakwa, yakni Yudi Rijali Muslim, Solaeman Keno, Ilham Fimasyah Rani, Bernadectus Mega Pradipta, dan Rian Sartona Pradana.

Kelima terdakwa sempat ditahan pihak kepolisian sejak bentrokan terjadi di depan Unpam pada 18 Oktober 2012.

“Kesaksian kepolisian tidak dapat membuktikan kelima mahasiswa Unpam telah melakukan tindak pidana seperti pasal-pasal yang didakwakan seperti pengeroyokan, penghasutan, dan melawan aparat,” tegas Boma.

Dalam aksi solidaritasnya, para mahasiswa juga menuntut keadilan di lingkungan Polri yang melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan yang pelakunya terlebih dahulu disipilkan atau dicopot dari jabatannya.(ali)

Print Friendly, PDF & Email