Mahasiswa Diimbau Berperan Aktif Awasi Pemilu 2019

Kabar6.com

Kabar6-Meningkatkan partisipatif dan kepedulian masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten Tangerang terus menggiatkan sosialisasi ke masyarakat. Kali ini lembaga pengawas pemilu tersebut menyasar kalangan mahasiswa.

Berlokasi di STTM Muhammadiyah, Jalan Syekh Nawawi, Kilometer 4, Nomor 13, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan pemilu dengan tema ‘Bawaslu Goes to Campus’, Selasa, (26/3/2019)

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, peranan masyarakat utamanya kalangan mahasiswa dalam mengawasi tahapan pemilu, sangat dibutuhkan sebagai upaya menjaga hak suara dan kedaulatan rakyat sesuai amanah Undang-Undang.

“Di dalam UU 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum itu didefinisikan, bahwa Pemilu ini merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam rangka memilih pemimpin. Jadi, demokrasi ini sebetulnya adalah pelaksanaan kewenangan rakyat, untuk menggunakan serta menjaga haknya selaku warga negara,” kata Zulpikar.

Dalam UU Pemilu, lanjut Zulpikar, negara memang sudah membentuk sebuah lembaga pengawasan pemilu, bernama Bawaslu. Namun, mengingat keterbatasan personil, Bawaslu tentu tidak akan maksimal bekerja, tanpa dukungan masyarakat khususnya mahasiswa.

“Pada saat minggu tenang tidak boleh ada lagi alat peraga atau bahan kampanye yang masih ada. Selama tiga hari masa tenang, kita harus mengantisipasi adanya ajakan untuk memilih parpol, caleg atau pasangan Presiden,” ujarnya.

Zulpikar berharap, dengan adanya sosialisasi pengawasan pemilu ini, mahasiswa dapat bersikap aktif dan partisipatif menyikapi fenomena yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu

Karena, menurutnya, lingkungan kampus merupakan lingkungan kaum intelektual yang memiliki objektivitas dan netralitas dalam kontestasi pemilu.

“Minimal memberi informasi atau melaporkan, jika menemukan indikasi pelanggaran pemilu di sekitar kita. Hal tersebut adalah salah satu upaya menciptakan pemilu bersih, serta menghilangkan budaya politik uang di masyarakat. Karena ini jelas dapat merusak mental masyarakat dan bangsa kita,” imbuhnya.

Di waktu yang sama, AKP Bai Ma’Mun Wakasat Intelkam Polres Kota Tangerang menyampaikan, pihak Bawaslu sebaiknya memasang poster atau baliho terkait nomor kontak petugas yang dapat dihubungi jika masyarakat menemukan pelanggaran pemilu.**Baca Juga: 5 SMK di Tangsel Masih Numpang UNBK.

“Agar masyarakat cepat melaporkan jika ada pelanggaran, pihak Bawaslu harus menyebar nomor kontak petugas kepada masyarakat,” paparnya.(vee)