oleh

Mahasiswa dan Buruh di Banten Diajak Dialog Sebelum Demo Lanjutan

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahasiswa dan buruh rencananya akan di ajak berdialog dengan pihak kepolisian, untuk meminimalisir demonstrasi susulan menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law.

Bahkan rencananya, pada 20-22 Oktober 2020 mendatang, akan ada 50 ribu buruh asal Banten, berdemonstrasi di Jakarta.

Hari ini saja, sebanyak 25 organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi masyarakat (ormas), mendeklarasikan kalau menolak tindakan anarkisme dan Banten Damai.

“Semua yang terkait dan ada hubungan perbedaan, diharapkan dialog dulu lah. Yang tidak setuju dengan program tertentu dialog, mungkin keterbukaan, kekurangan informasi yang membuat mereka buntu, setelah diberikan informasi jelas dan tidak perlu melakukan hal-hal yang sebetulnya tidak perlu melakukan demikian, membawa massa,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, usai Deklarasi Banten Cinta Damai, di Mapolda Banten, Jumat (16/10/2020).

Jenderal bintang dua itu berharap melalui deklarasi damai dan dialog, perbedaan persepsi hingga pro kontra terhadap UU Cipta Kerja (Cipataker) bisa diminimalisir dan menyamakan persepsi.

“Mudah-mudahan ini menjadi warna yang busa menetralisir riak-riak yang kemarin terjadi. Jadi sekaligus ketidakfahaman, kekeliruan dalam memahami, menafsirkan undang-undang yang baru tersebut,” jelasnya.

Fiandar berharap mahasiswa, masyarakat, hingga buruh, bisa menyelesaikan perbedaan melalui jalur dialog hingga jalur hukum. Agar tidak berdemonstrasi yang di anggap mengganggu ketertiban umum dan bisa merugikan perekonomian daerah maupun negara.

**Baca juga:5 Poin Deklarasi Cinta Damai Bersama Forkopimda di Tangerang.

Seperti perbedaan pendapat atau penolakan UU omnibus law, bisa diselesaikan melalui judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa menyelesaikan masalah itu tidak harus dengan kekerasan, (bisa melalui) dialog secara beradab, secara beretika, kalaupun buntu kita selesaikan secara hukum yang ada. Yang kemarin itu UU omnibus law masih ada salurannya, lewat judicial review, jadi sebetulnya tidak usah pakai otot, apalagi melakukan perusakan, penganiayaan, bentrok, tidak perlu, mubazir, rugi kita semua,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email