oleh

Mahasiswa Banten Desak Presiden Jokowi Selamatkan KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, menuai protes dari kalangan mahasiswa Banten.

 

Dalam protesnya, mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten (SMHB), memblokir Jalan Sudirman yang berada persis di depan kampus mereka, di Kota Serang, Banten.

 

Keputusan hakim disikapi mahasiswa dengan melakukan aksi tidur di tengah ruas jalan, yang menandakan bahwa matinya hukum dan keadilan di Indonesia.

 

“Berdasarkan KUHP, penetapan tersangka tidak bisa di praperadilkan. Kami desak Presiden Jokowi segera menyelamatkan KPK dan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Rosyid, Korlap aksi, Senin (16/2/2015).

 

Mahasiswa juga menyebut, bila selama ini, sesuai dengan peraturang perundang-undangan yang berlaku, kewenangan hakim praperadilan hanya memutuskan terkait penahanan, penggeledahan, penangkapan, penghentian penuntutan atau penyidikan. ** Baca juga: Banjir di Periuk Damai Mulai Surut

 

Seperti diketahui, hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum.

 

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, seperti dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi kedua belah pihak.

 

Budi Gunawan sedianya menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status itu ditetapkan lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.(tmn/agm)

Print Friendly, PDF & Email